Kata Pengantar
Salam dalam Kasih TUHAN kita YESUS KRISTUS
Puji dan syukur kita panjatkan pada Tuhan kita Yesus Kristus yang selalu menyertai
setiap langkah kehidupan kita dan memberikan hal-hal yang terbaik dalam kehidupan
kita, terutama atas terlaksananya Partangiangan dan Pesta Bona Taon Punguan
Pomparan Raja Tampubolon, Boru, Bere dan Ibebere Cimahi, Bandung Barat dan
sekitarnya. Kita dapat hadir dan berkumpul bersama dalam Acara Pesta
Partangiangan Bona Toan yang kita laksanakan hari ini, Minggu, 26 Maret 2017.
AMEN !!!!!!!!!!!
Punguan Pomparan Raja Tampubolon,Boru, bere dan Ibabere Cimahi,Bandung Barat
dan sekitarnya dalam perjalanannya tentu mengalami banyak kendala dan masalah
yang di hadapi oleh pengurus dan tentunya masih banyak hal yang belum dapat
direalisasikan sesuai dengan kehendak anggota. Untuk itu perlunya suatu
kebersaman yang baik di antara para Pengurus maupun Anggota sehingga terbentuk
suatu Punguan sosial yang dapat menjadi contoh bagi punguan-punguan yang lain.
Untuk itu mari kita semua bergandengan tangan dan bersatu untuk memajukan
Punguan ini menjadi Punguan yang besar dan menjadi dasar bagi kita untuk
mengasihi satu dengan yang lain.
Bahwa Pengurus Punguan Raja Tampubolon, Boru, Bere dan Ibebere Cimahi,
Bandung Barat dan sekitarnya untuk Periode 2017 – 2021 sudah terbentuk sesuai
dengan mekanisme yang tertuang dalam AD / ART yang merupakan kehendak
semua anggota Punguan.
Demikianlah kami sampaikan supaya seluruh anggota Punguan mengetahui
keberadaan Punguan dan Pengurus. Damai sejahtera dari ALLAH Bapa yang
menyertai kita dan memberkati kita sampai selama-lamanya.
Cimahi, 26 Maret 2017
Ketua Punguan
D. Tampubolon / br. Siallagan
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar
BAB I
BENTUK , NAMA , KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Bentuk
Punguan ini berbentuk organisasi sosial berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang tidak mencampuri segala urusan yang bersifat praktis.
Pasal 2
Nama
Punguan ini diberi nama Punguan Pomparan Raja Tampubolon,Boru, bere dan Ibabere
Cimahi, Bandung Barat dan sekitarnya
Pasal 3
Kedudukan
Punguan berkedudukan di Cimahi yang meliputi wilayah Cimahi, Bandung Barat dan
sekitarnya.
Pasal 4
Waktu
Punguan didirikan di Cimahi dimana operasinya adalah dalam kurun waktu yang tidak
terbatas.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Azas
Punguan berazaskan :
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Dalihan Natolu
Pasal 2
Tujuan
Punguan bertujuan :
1. Meningkatkan rasa senasib sepenanggungan, membina persatuan dan kesatuan
sesama anggota.
2. Melaksanakan dan melestarikan budaya batak yang masih relevan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Susunan Pengurus
Punguan ini dipimpin oleh Pengurus sebagai berikut :
1. Penasehat
2. Pengurus Harian yang terdiri dari :
- Ketua / Wakil Ketua
- Sekretaris / Wakil Sekretaris
- Bendahara / Wakil Bendahara
- Komisaris Wilayah
- Seksi – seksi
Pasal 2
Pengurus
Pengurus :
1. Dipilih dari anggota untuk masa jabatan selama 4 ( empat ) tahun dan dapat
dipilih kembali.
2. Bekerja tanpa imbalan jasa dan di akhir periode memperoleh cindera mata.
3. Memberikan laporan keuangan dan administrasi setiap 6 ( enam ) bulan kepada
anggota.
BAB IV
RAPAT
Pasal 1
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota adalah pengambilan keputusan tertinggi dalam punguan dan
Anggota wajib mengindahkan setip putusan yang di ambil.
2. Rapat Anggota diadakan minimal 1 ( satu ) kali dalam satu periode dan setiap rapat
yang telah disetujui oleh pengurus dianggap SAH
3. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas usul para pengurus.
4. Rapat Anggota membahas perubahan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah tangga dan
pemilihan Pengurus.
Pasal 2
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus dapat dilakukan sesuai kebutuhan dengan program kerja Punguan.
BAB V
PENASEHAT
Pasal 1
Pengangkatan
Penasehat adalah semua mantan Ketua Punguan yang telah melaksanakan tugasnya
minimal satu periode.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Penasehat
Penasehat berhak dan berkewajiban :
1. Memberi nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kemajuan Punguan
atau kepada Anggota bila ada permasalahan yang timbul dalam Punguan.
2. Menghadiri setiap Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Semua Keturunan Raja Tampubolon, Boru, Bere, Ibebere yang berdomisili di Cimahi,
Bandung Barat dan sekitarnya yang telah mendaftarkan diri kepada pengurus
Punguan.
2. Seseorang yang telah di sahkan menurut aturan Adat Istiadat ( Paradaton ) menjadi
keturunan Raja Tampubolon.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap Anggota berhak dan wajib dipilih menjadi Pengurus serta memberikan suara
dalam rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Setiap Anggota berhak mendapatkan haknya sesuai dengan yang di atur pada
Anggaran Rumah Tangga.
3. Wajib mentaati AD/ART,melaksanakan hasil-hasil yang telah diputuskan pada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan menjaga nama baik Punguan.
Pasal 3
Akhir Masa Keanggotaan
Masa Keanggotaan berakhir bilamana :
1. Meninggal dunia.
2. Pindah Domisili.
3. Tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai anggota seperti diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 1
Sumber
Sumber – sumber keuangan diperoleh dari :
1. Uang pendaftaran Anggota baru dan Iuran bulanan
2. Sumbangan dari Donatur.
3. Usaha-usaha yang legal.
Pasal 2
Penyimpanan Harta Kekayaan
Harta kekayaan Punguan disimpan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Punguan.
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
PENGURUS
Pasal 1
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus Punguan diadakan menggunakan system :
1. Secara Langsung
2. Secara tidal Langsung ( dengan membentuk formatur ).
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Berhak mewakili Punguan kedalam dan keluar.
2. Berhak mengambil kebijaksanaan dalam hal-hal memaksa atau sifatnya insindentil .
3. Membuat rencana kerja untuk melaksanakan AD dan ART.
4. Mempresentasikan hasil kerjanya kepada anggota dalam rapat anggota.
5. Membina dan memajukan punguan serta menjaga nama baik Punguan.
6. Menjaga dan memelihara kekayaan Punguan.
7. Menyelesaikan secara kekeluargaan masalah - masalah yang ada pada anggota
punguan ( jika diminta oleh salah satu pihak yang bermasalah ).
8. Melaksanakan tugas sesuai dengan maksud punguan.
9. Setiap 6 ( enam ) bulan wajib melaporkan keuangan pada anggota.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Hak Anggota
1. MENINGGAL
DUNIA
Jika dari antara anggota ada yang meninggal dunia,
maka yang berkemalangan
berhak mendapat santunan duka cita Punguan sebagai berikut :
A. Anak anggota
yang berusia nol ( 0 ) sampai dewasa belum
menikah, Punguan
mengadakan teken les. Teken les akan dikumpulkan pada saat
kejadian dan pada
arisan terdekat. Disamping
itu Punguan memberikan bantuan sebesar
Rp. 500.000,-(
Lima ratus ribu rupiah ) dan disampaikan pada saat
mangapuli
keluarga yang berduka cita
dengan membawa indahan sipaet-paet dengan
anggaran beras 5 kg dan daging 3 kg.
B. Suami atau istri anggota
meninggal dunia Punguan
mengadakan teken les. Teken
les akan dikumpulkan pada saat kejadian dan pada arisan
terdekat. Disamping itu
punguan memberikan bantuan sebesar Rp.1.000.000,-(
Satu juta rupiah ) dan
disampaikan pada saat mangapuli keluarga
yang berduka cita dan membawa
indahan sipaet-paet dengan anggaran beras
5 kg dan daging 5 kg.
C. Ayah dan Ibu anggota
meninggal dunia dan acara pemberangkatan dari rumah
anggota,maka
Punguan akan mengadakan pengumpulan bantuan spontanitas
dari anggota. Disamping
itu Punguan akan mangapuli keluarga yg berduka cita
dengan membawa
indahan sipaet - paet dengan anggaran beras
5 kg dan
daging 3 kg.
D. Ayah dan Ibu anggota meninggal di bona pasogit atau di luar jangkauan wilayah
Punguan, maka punguan membawa lampet sebanyak 50 buah dan
menyampaikan bantuan sebesar Rp.300.000,- ( seratus ribu rupiah )
2. PERNIKAHAN
A . Setiap anggota dongan tubu yg menikahkan anaknya laki-laki (Adat Na Gok),
maka punguan wajib menghadirinya dan memberikan tumpak sebesar
Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ).
B. Setiap anggota dongan tubu yang menikahkan anaknya perempuan/boru
( Adat Na Gok ),maka punguan wajib menghadirinya dan memberikan
ulos ragi hotang ( diuloshon di pesta ) seharga Rp. 200.000,-
(Dua ratus ribu rupiah).
C. Setiap anggota Boru,Bere,Ibebere yang menikahkan anaknya laki-laki
dan perempuan (Adat Na Gok ), maka Punguan memberikan ulos ragi hotang
( diuloshon di pesta ) seharga Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah )
Setiap anggota / anak anggota yang melaksanakan pernikahan atau mangadati,
maka punguan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan butir A , B , dan C.
Setiap anak anggota punguan yang menikah akan tetapi pernikahannya hanya
melalui gereja atau agama selain Kristen atau catatan sipil,apabila hal ini dilaporkan
kepada punguan, maka punguan wajib memberikan kado / uang sebesar
Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ).
CATATAN :
KEWAJIBAN PUNGUAN DI ATAS AKAN DI LAKSANAKAN DENGAN SYARAT
BAHWA PUNGUAN HARUS MENERIMA UNDANGAN RESMI NAMARTODOAN
3. SAKIT
- Setiap anggota ( suami , istri ,
anak ) yg di opname di rumah sakit ( RS ) maka
punguan memberikan
bantuan sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah )
dan di sampaikan pada saat besuk.
- Setiap anggota yg sakit wajib
memberitahukan kepada pengurus punguan
4. PINDAH DOMISILI
Anggota punguan yang pindah dari wilayah punguan, maka punguan akan memberikan
kenang-kenangan seharga Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ).
5. Melahirkan
Setiap anggota (istri) yang melahirkan, Punguan wajib membesuk dan memberi
bantuan sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota wajib membayar uang pendaftaran, uang iuran bulanan dan
pungutan insidentil yang diputuskan pada Rapat pengurus.
2. Wajib hadir untuk membantu anggota yang berduka cita atau bersuka cita.
3. Setiap anggota memberikan informasi kepada pengurus apabila ada kejadian yang
terjadi pada setiap anggota punguan.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 1
Pemasukan
Pemasukan ke kas punguan diperoleh dari :
1. Uang pangkal sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
2. Iuran bulanan sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
3. Sumbangan sukarela.
4. Usaha-usaha yang legal.
Bab IV
Sangsi Anggota
Pasal 1
Sangsi
Bagi anggota Punguan yang tidak mengikuti arisan dan tidak membayar iuran wajib
bulanan anggota selama 6 ( enam ) bulan secara berturut - turut, maka dianggap
mengundurkan diri dan tidak berhak mendapatkan anggaran rumah tangga
dari Punguan.
BAB V
TAMBAHAN
Pasal 1
Lain-lain
1. Anggota yang mengadakan pesta, tetapi tidak dapat melaksanakan sesuai dengan
ADAT BATAK yang sebenarnya, karena larangan atau peraturan dari aliran
kepercayaan yang dianutnya atau menggunakan adat selain adat batak ,maka hal
ini tetap dianggap adat resmi ( Adat Na Gok ).
2. Bila ada suka duka dan lain-lain pada anggota yang tercatat sebagai anggota akan
tetapi tidak mengindahkan AD/ART ini, maka punguan tidak dapat mengeluarkan
biaya apapun dari kas. Kepada keluarga tersebut punguan dapat diurus atau dibantu
secara pribadi oleh anggota punguan dan tidak mewakili atas nama Punguan.
3. Hal – hal yang di anggap perlu tetapi tidak diatur dalam pasal-pasal ini,maka akan
diadakan musyawarah untuk mengambil suatu kebijaksanaan.
4. Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku mulai dari tanggal 22 April 2017,
dengan demikian maka Anggaran Rumah Tangga yang sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Ditetapkan di : Cimahi
Pada tanggal : 22 April 2017
Atas Nama Rapat dan Musyawarah Punguan Raja Tampubolon, boru, bere, Ibabere
Bandung Barat dan Sekitarnya.
Dokumentasi
#AnggaranDasar
#RajaTampubolon
#Cimahi
#TampubolonCimahi
#PartangianganTampubolon
#BonaTaonTampubolon
#NatalTampubolon
#KetuaTampubolon
#BoruTampubolon
#BereTampubolon
#PunguanTampubolon